call-sms

SEGERA.. call-sms 0878-3987-2358 email:sinarmasindonesia@gmail.com

Asuransi Tanggung Gugat

Asuransi Tanggung Gugat
Asuransi Tanggung Gugat
Asuransi Tanggung Gugat
Apakah yang dimaksud dengan“Asuransi Tanggung Gugat”?

Asuransi Tanggung gugat adalah produk asuransi yang memberikan jaminan perlindungan kepada Tertanggung, terhadap risiko yang timbul karena adanya tuntutan dari pihak lain (pihak Ketiga) sehubungan dengan aktifitas personal/ perusahaan milik Tertanggung. Produk Asuransi Tanggung Gugat tidak lepas dari Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga(TJH)

Asuransi Tanggung Gugat, Tanggung Jawab Pihak Ketiga atau”TJH” adalah kewajiban menurut Polis yang harus di penuhi Tertanggung terhadap Pihak Ketiga, apabila risiko-risiko yang dijamin oleh Polis menyebabkan Pihak Ketiga tersebut mengalami kerugian.

Hal yang dijamin oleh Asuransi tanggung gugat adalah kewajiban Tertanggung membayar ganti rugi atau kompensasi atas kerugian yang diderita oleh Pihak Ketiga

Apakah biaya pembelaan perkara ditanggung?
Ya, biaya pembelaan perkara yang timbul atas persetujuan Penanggung dijamin dibawah Polis. Ini merupakan hal penting karena pembelaan perkara umumnya memakan waktu dan dana dalam jumlah yang cukup besar.

Ganti rugi atau kompensasi diberikan kepada pihak Ketiga sehubungan dengan kerusakan Harta Benda (Property Damage), Cedera badan, kerugian keuangan (Financial Loss),atau kehilangan Keuntungan (Consequential Loss) yang dideritanya.

Asuransi Tanggung Gugat terdiri atas beragam produk, antara lain:
a.General Liability :
- Public Liability
- Product Liability
- Comprehensive General Liability
b.Professional Liability:
- Medical Malpractice
- Professional Indemnity
- Directors and Officers Liability
c.Employers Liability and Workmen's Compensation

Perusahaan dengan bidang bisnis apa sajakah yang membutuhkan Asuransi Tanggung Gugat

a. Perusahaan Manufaktur :
  • Barang konsumsi : Makanan dan minuman, barang kebutuhan rumah tangga dan personal, minyak goreng dan sejenisnya
  • Tekstil dan industri penunjangnya: benang, kain, pakaian jadi/garmen
  • Stationery : alat tulis, kertas dan sejenisnya
  • Otomotif : ban, suku cadang, asesori, perakitan kendaraan dan sejenisnya
  • Farmasi dan industri terkait: Obat, alat kedokteran dan sejenisnya

b. Perusahaan Non-Manufaktur:
  • Keuangan: bank, perusahaan sekuritas, leasing company, dan sejenisnya
  • Konstruksi: konsultan pembangunan, kontraktor,agen property dan sejenisnya
  • Asuransi: perusahaan asuransi, reasuransi, pialang dan sejenisnya
  • Pariwisata: agen perjalanan, hotel, restoran, taman rekreasi dan sejenisnya
  • Perdagangan: department store, supermarket/hyperstore, dan lain-lain
  • Lain-lain: car rental, outsourcing company, building management (apartment, kantor,mal,hotel), even organizer dan sejenisnya

c. Institusi Non-Bisnis (Organisasi)
  • Kesehatan: Rumah sakit, klinik dan sejenisnya
  • Pendidikan: sekolah, kampus, tempat kursus, dan sejenisnya
  • Yayasan
  • Lembaga swadaya
  • Dana pensiun

Mengapa perusahaan Anda membutuhkan jaminan Asuransi Tanggung Gugat?

Terlepas dari besaran modal dan status (private owned / public-listed), setiap organisasi atau institusi berhadapan dengan risiko tuntutan hukum yang berasal dari regulator, pesaing, konsumen, maupun masyarakat umum. Ketika hal ini terjadi Anda perlu mengeluarkan sejumlah besar sumber daya (terutama dana) untuk menyelesaikannya. Asuransi Tanggung Gugat memberi perlindungan terhadap kelangsungan bisnis anda

info dan penawaran Asuransi Tanggung Gugat
SEGERA..call-sms wa

0878-3987-2358
email: sinarmasindonesia@gmail.com

Asuransi Tanggung Jawab Hukum

Asuransi Tanggung Jawab Hukum

Asuransi Tanggung Jawab Hukum
Asuransi Tanggung Jawab Hukum
Asuransi Tanggung Jawab Hukum Menyeluruh dikenal sebagai asuransi pihak ketiga. Pada dasarnya, produk ini melindungi Anda dan bisnis Anda terhadap konsekuensi finansial karena dituntut oleh pihak ketiga sebagai akibat dari kelalaian.
 
Asuransi Tanggung Jawab Hukum adalah suatu pertanggungan dimana penanggung akan membayar ganti rugi sejumlah nilai, karena tertanggung secara hukum wajib membayar kerugian keuangan yg diderita seseorang ( pihak ketiga ) akibat adanya kelalaian yg dilakukan oleh tertanggung.
 
 
Manfaat Asuransi Tanggung Jawab Hukum
  • Kompensasi atas cedera badan atau kerusakan properti kepada pihak ketiga.
  • Biaya urusan hukum dan lainnya.

Jaminan Asuransi Tanggung Jawab Hukum
  • Tanggung jawab hukum terhadap publik
  • Menjamin terhadap kewajiban Hukum kepada pihak ketiga atas kerugian atau kerusakan properti mereka yang timbul dari operasi bisnis Anda.
Prinsip dasar dalam kontrak Asuransi Tanggung Jawab Hukum ini 

Tuntutan gantirugi hanya akan dibayarkan oleh Penanggung brdasarkan keputusan pengadilan dan bukan berdasarkan keputusan persetujuan bersama antara tertanggung dengan pihak lain. Tdk ada batasan kpd siapa saja pertanggungan ini berlaku, jadi apabila tertanggung melakukan kelalaian dan menyebabkan kerugian kepada pihak ketiga, tidak peduli orang tsb kaya atau miskin, pejabat atau buruh, orang pribumi atau asing maka pertanggungan tsb tetap berlaku. Bahwa tindakan tersebut haruslah merupakan suatu kecelakaan, walaupun dalam batas batas tertentu dapat dilakukan untuk tuntutan diluar kecelakaan. Dasar pertanggungan dari asuransi tanggung jawab hukum tidak lagi didasarkan pada “caused by accident” akan tetapi lebih kepada “for any occurance” yang menimbulkan tuntutan hukum.
 

info lanjut dan penawaran Asuransi Tanggung Jawab Hukum
SEGERA..call-sms wa

0878-3987-2358
email: sinarmasindonesia@gmail.com

Asuransi Liability

Asuransi Liability
Asuransi Liability
Asuransi Liability
Asuransi Liability perlu anda miliki karena setiap perusahaan besar atau kecil atau seorang profesional selalu berhadapan dengan resiko tuntutan hukum yang berasal dari regulator, pesaing, konsumen, maupun masyarakat umum. Ketika hal ini terjadi, pihak tertanggung perlu mengeluarkan sejumlah besar sumber sumberdaya, dana untuk menyelesaikannya.

Polis Asuransi Liability bertujuan agar tertanggung terlindungi dari kebangkrutan. Polis Liability memberikan perlindungan penggantian terhadap kompensasi yang harus dibayar dan biaya penuntut maupun pemegang polis. Asuransi liability mengacu pada tanggung jawab hukum seseorang tetapi tidak menyangkut tanggung jawab moral dan sejenisnya.

Pada intinya, Asuransi Liability mampu memberi perlindungan terhadap kelangsungan bisnis tertanggung.

Asuransi Liability ada berbagai macam,
a.General Liability 
  • Public Liability menjamin tuntutan hukum dari pihak ketiga atas kelalaian yang dilakukan oleh pihak tertanggung ketika sedang melakukan kegiatan usahanya, yang mengakibatkan pihak ketiga mengalami cedera tubuh dan/atau kerusakan/kerugian terhadap barang miliknya.
  • Product Liability menjamin tuntutan hukum dari pihak ketiga atas produk yang dihasilkan tertanggung, yang mengakibatkan pihak ketiga mengalami cedera tubuh dan/atau kerusakan/kerugian.
  • Comprehensive General Liability menjamin Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak Ketiga dalam hal terjadi Personal Injury dan atau Property Damage dan atau yang terjadi selama periode polis yang disebabkan oleh suatu peristiwa atau kejadian sehubungan dengan bisnis atau aktifitas Tertanggung
b.Professional Liability
  • Medical Malpractice memberikan perlindungan bagi dokter bila terjadi kesalahan atau kelalaian suatu tindakan medis yang dapat mengakibatkan cidera badan, sakit atau penyakit, kerusakan mental atau berakibat kematian pada pasien dimana pihak ketiga dapat menuntutnya.
  • Professional Indemnity menjamin profesi orang atau perusahaan terhadap tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang timbul dari kelalaian profesi mereka atau dari karyawan mereka.
  • Directors and Officers Liability memberikan perlindungan bagi eksekutif & officer di perusahaan agar terbebas dari risiko pengambilan keputusan bisnis yang mereka lakukan dimana pihak ketiga dapat menuntutnya.
c.Employers Liability dan Workmen's Compensation
  • Employers Liability menjamin tuntutan hukum dari pihak karyawan ketika sedang melakukan kegiatan usaha dari majikannya (pemilik pekerjaan), di mana pihak karyawan tersebut mengalami cedera tubuh termasuk kematian.
  • Workmen's Compensation menjamin tuntutan hukum dari pihak karyawan ketika sedang melakukan kegiatan usaha dari majikannya (pemilik pekerjaan) dimana pihak karyawan tersebut mengalami cedera tubuh termasuk kematian.

info dan penawaran Asuransi Liability
SEGERA..call-sms wa

0878-3987-2358
email: sinarmasindonesia@gmail.com

General Liability Insurance

General Liability Insurance

General Liability Insurance
General Liability Insurance
General Liability Insurance adalah asuransi yang dapat melindungi Anda dari berbagai klaim termasuk luka-luka, kerusakan properti, cedera pribadi dan lain-lain yang dapat timbul dari operasi bisnis Anda

General Liability Insurance / Asuransi General Liability sering dikombinasikan dengan asuransi properti.
Sebagai kontraktor atau pemilik usaha kecil, besar atau pemilik bangunan untuk usaha, Anda membutuhkan asuransi General liability untuk menjaga kehidupan  dan kelangsungan usaha Anda.

Sebuah kecelakaan tunggal dapat mengakibatkan gugatan, yang mungkin tidak mampu Anda tangani sendiri. Untuk melindungi terhadap situasi semacam ini, sebuah cara yang bagus adalah, pastikan Anda mempunyai cukup asuransi untuk mengcovernya.

General Liability Insurance, Asuransi general liability memberikan perlindungan keuangan yang dapat membantu menjaga aset Anda yang rentan jika terjadi gugatan.

Kontak Asuransi Tanggung Gugat


Bila Anda mengiginkan Asuransi Tanggung Gugat
SEGERA..call-sms-wa
Kontak Asuransi Tanggung Gugat
Kontak Asuransi Tanggung Gugat

0878-3987-2358
email: sinarmasindonesia@gmail.com

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Top WordPress Themes