Asuransi Tanggung Gugat
![]() |
Asuransi Tanggung Gugat |
Apakah yang dimaksud dengan“Asuransi Tanggung Gugat”?
Asuransi Tanggung gugat adalah produk asuransi yang memberikan jaminan perlindungan kepada Tertanggung, terhadap risiko yang timbul karena adanya tuntutan dari pihak lain
(pihak Ketiga) sehubungan dengan aktifitas personal/ perusahaan milik
Tertanggung. Produk Asuransi Tanggung Gugat tidak lepas dari Tanggung
Jawab Hukum Pihak Ketiga(TJH)
Asuransi Tanggung Gugat, Tanggung Jawab Pihak
Ketiga atau”TJH” adalah kewajiban menurut Polis yang harus di penuhi
Tertanggung terhadap Pihak Ketiga, apabila risiko-risiko yang dijamin
oleh Polis menyebabkan Pihak Ketiga tersebut mengalami kerugian.
Hal
yang dijamin oleh Asuransi tanggung gugat adalah kewajiban Tertanggung
membayar ganti rugi atau kompensasi atas kerugian yang diderita oleh
Pihak Ketiga
Apakah biaya pembelaan perkara ditanggung?
Ya,
biaya pembelaan perkara yang timbul atas persetujuan Penanggung dijamin
dibawah Polis. Ini merupakan hal penting karena pembelaan perkara
umumnya memakan waktu dan dana dalam jumlah yang cukup besar.
Ganti
rugi atau kompensasi diberikan kepada pihak Ketiga sehubungan dengan
kerusakan Harta Benda (Property Damage), Cedera badan, kerugian keuangan
(Financial Loss),atau kehilangan Keuntungan (Consequential Loss) yang
dideritanya.
Asuransi Tanggung Gugat terdiri atas beragam produk, antara lain:
a.General Liability :
- Public Liability
- Product Liability
- Comprehensive General Liability
b.Professional Liability:
- Medical Malpractice
- Professional Indemnity
- Directors and Officers Liability
c.Employers Liability and Workmen's Compensation
Perusahaan dengan bidang bisnis apa sajakah yang membutuhkan Asuransi Tanggung Gugat
a. Perusahaan Manufaktur :
- Barang konsumsi : Makanan dan minuman, barang kebutuhan rumah tangga dan personal, minyak goreng dan sejenisnya
- Tekstil dan industri penunjangnya: benang, kain, pakaian jadi/garmen
- Stationery : alat tulis, kertas dan sejenisnya
- Otomotif : ban, suku cadang, asesori, perakitan kendaraan dan sejenisnya
- Farmasi dan industri terkait: Obat, alat kedokteran dan sejenisnya
b. Perusahaan Non-Manufaktur:
- Keuangan: bank, perusahaan sekuritas, leasing company, dan sejenisnya
- Konstruksi: konsultan pembangunan, kontraktor,agen property dan sejenisnya
- Asuransi: perusahaan asuransi, reasuransi, pialang dan sejenisnya
- Pariwisata: agen perjalanan, hotel, restoran, taman rekreasi dan sejenisnya
- Perdagangan: department store, supermarket/hyperstore, dan lain-lain
- Lain-lain: car rental, outsourcing company, building management (apartment, kantor,mal,hotel), even organizer dan sejenisnya
c. Institusi Non-Bisnis (Organisasi)
- Kesehatan: Rumah sakit, klinik dan sejenisnya
- Pendidikan: sekolah, kampus, tempat kursus, dan sejenisnya
- Yayasan
- Lembaga swadaya
- Dana pensiun
Mengapa perusahaan Anda membutuhkan jaminan Asuransi Tanggung Gugat?
Terlepas dari besaran modal dan status (private owned / public-listed), setiap organisasi atau institusi berhadapan dengan risiko tuntutan hukum yang berasal dari regulator, pesaing, konsumen, maupun masyarakat umum. Ketika hal ini terjadi Anda perlu mengeluarkan sejumlah besar sumber daya (terutama dana) untuk menyelesaikannya. Asuransi Tanggung Gugat memberi perlindungan terhadap kelangsungan bisnis anda
info dan penawaran Asuransi Tanggung Gugat
SEGERA..call-sms wa
0878-3987-2358
email: sinarmasindonesia@gmail.com