Asuransi Tanggung Jawab Hukum Perusahaan Travel
![]() |
Asuransi Tanggung Jawab Hukum Perusahaan Travel |
Hidup
dan Usaha serta Perusahaan kita selalu berjalan beriringan dengan
resiko, apakah usaha kecil atau usaha besar, kegiatan yang sederhana
atau kegiatan seorang profesional. Keadaan yang tampak
bagus, lancar, sesuai harapan, berkembang, menjanjikan, cemerlang
seketika dapat berubah menjadi suram dan sulit bila tiba-tiba terjadi
suatu resiko yang tidak kita harapkan. Hasil kerja keras kita sia-sia
atau hangus dalam sekejap karena berbagai sebab yang bisa menyebabkan
kita memulai dari nol lagi.
Untuk
meminimalkan Resiko, ada yang bisa kita antisipasi, ada yang harus kita
alihkan kepihak lain, salah satunya ke Perusahaan Asuransi.
Meningkatnya
tanggung jawab yang diemban oleh perusahaan, para professional telah
meningkatkan kebutuhan akan adanya suatu produk asuransi untuk
melindunginya dari tuntutan hukum, untuk mempertahankan usaha, reputasi,
nama baik pribadi atau profesi.
Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga atau TJH adalah
kewajiban yang harus dipenuhi Tertanggung terhadap Pihak Ketiga,
apabila resiko-resiko yang dijamin oleh Polis menyebabkan Pihak Ketiga
tersebut mengalami kerugian dan menuntut ganti rugi sehubungan dengan
aktifitas personal atau perusahaan milik Tertanggung.
Hal yang dapat menyebabkan tuntutan hukum dari pihak ketiga,
- Negligence (kelalaian)
- Nuisance (gangguan)
- Trespass (pelanggaran hak milik orang lain)
- Breach of statutory duty (pelanggaran hukum / perundang-undangan)
- Strict Liability
- Vicarious Liability
- Contractual Liability (tanggung jawab hukum berdasarkan kontrak)
- Defamation : libel and slander (pencemaran nama baik)
- Kerusakan Harta Benda (Property Damage),
- Cedera Badan (Bodily Injury),
- Kerugian Keuangan (Financial Loss), atau
- Kehilangan Keuntungan (Consequential Loss)
Bila Anda mengiginkan Perlindungan terhadap resiko yang melibatkan orang lain atau Kelalaian pihak lain
SEGERA..call-sms
0878-3987-2358
email: sinarmasindonesia@gmail.com