Asuransi Tanggung Jawab Hukum Syariah

Asuransi Tanggung Jawab Hukum Syariah
Asuransi Tanggung Jawab Hukum Syariah
Asuransi Tanggung Jawab Hukum Syariah
Hidup dan Usaha serta Perusahaan kita selalu berjalan beriringan dengan resiko, apakah usaha kecil atau usaha besar, kegiatan yang sederhana atau kegiatan seorang profesional. Keadaan yang tampak bagus, lancar, sesuai harapan, berkembang, menjanjikan, cemerlang seketika dapat berubah menjadi suram dan sulit bila tiba-tiba terjadi suatu resiko yang tidak kita harapkan. Hasil kerja keras kita sia-sia atau hangus dalam sekejap karena berbagai sebab yang bisa menyebabkan kita memulai dari nol lagi.
Untuk meminimalkan Resiko, ada yang bisa kita antisipasi, ada yang harus kita alihkan kepihak lain, salah satunya ke Perusahaan Asuransi.

Meningkatnya tanggung jawab yang diemban oleh perusahaan, para professional telah meningkatkan kebutuhan akan adanya suatu produk asuransi untuk melindunginya dari tuntutan hukum, untuk mempertahankan usaha, reputasi, nama baik pribadi atau profesi.

Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga atau TJH adalah kewajiban yang harus dipenuhi Tertanggung terhadap Pihak Ketiga, apabila resiko-resiko yang dijamin oleh Polis menyebabkan Pihak Ketiga tersebut mengalami kerugian dan menuntut ganti rugi sehubungan dengan aktifitas personal atau perusahaan milik Tertanggung.

Hal yang dapat menyebabkan tuntutan hukum dari pihak ketiga,
  •     Negligence (kelalaian)
  •     Nuisance (gangguan)
  •     Trespass (pelanggaran hak milik orang lain)
  •     Breach of statutory duty (pelanggaran hukum / perundang-undangan)
  •     Strict Liability
  •     Vicarious Liability
  •     Contractual Liability (tanggung jawab hukum berdasarkan kontrak)
  •     Defamation : libel and slander (pencemaran nama baik)
Penggantian atau kompensasi diberikan karena,
  •     Kerusakan Harta Benda (Property Damage),
  •     Cedera Badan (Bodily Injury),
  •     Kerugian Keuangan (Financial Loss), atau
  •     Kehilangan Keuntungan (Consequential Loss)


Bila Anda mengiginkan Perlindungan terhadap resiko yang melibatkan orang lain atau Kelalaian pihak lain

Tak perlu was was
Lebih irit
Bersama Asuransi Sinarmas kita wujudkan niat saling membantu, saling menolong dan saling meringankan beban
 niat baik dan amal kita pasti tidak akan tersia-sia
bukan hanya manfaat akherat saja, manfaat duniapun bisa kita dapat
SEGERA..call-sms

0878-3987-2358
email: sinarmasindonesia@gmail.com

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Top WordPress Themes