Asuransi Tanggung Jawab Hukum Indonesia
Asuransi Tanggung Jawab Hukum Indonesia |
Asuransi Tanggung Jawab Hukum Indonesia ada untuk melindungi financial anda ketika tiba tiba ada resiko takterduga yang melibatkan orang atau pihak lain.
Karena Hidup dan Usaha serta Perusahaan kita selalu berjalan beriringan dengan resiko, apakah usaha kecil atau usaha besar, kegiatan yang sederhana atau kegiatan seorang profesional. Keadaan yang tampak bagus, lancar, sesuai harapan, berkembang, menjanjikan, cemerlang seketika dapat berubah menjadi suram dan sulit bila tiba-tiba terjadi suatu resiko yang tidak kita harapkan. Hasil kerja keras kita sia-sia atau hangus dalam sekejap karena berbagai sebab yang bisa menyebabkan kita memulai dari nol lagi.
Karena Hidup dan Usaha serta Perusahaan kita selalu berjalan beriringan dengan resiko, apakah usaha kecil atau usaha besar, kegiatan yang sederhana atau kegiatan seorang profesional. Keadaan yang tampak bagus, lancar, sesuai harapan, berkembang, menjanjikan, cemerlang seketika dapat berubah menjadi suram dan sulit bila tiba-tiba terjadi suatu resiko yang tidak kita harapkan. Hasil kerja keras kita sia-sia atau hangus dalam sekejap karena berbagai sebab yang bisa menyebabkan kita memulai dari nol lagi.
Untuk
meminimalkan Resiko, ada yang bisa kita antisipasi, ada yang harus kita
alihkan kepihak lain, salah satunya ke Perusahaan Asuransi.
Meningkatnya
tanggung jawab yang diemban oleh perusahaan, para professional telah
meningkatkan kebutuhan akan adanya suatu produk asuransi untuk
melindunginya dari tuntutan hukum, untuk mempertahankan usaha, reputasi,
nama baik pribadi atau profesi.
Asuransi Tanggung Jawab Hukum Indonesia, Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga atau TJH adalah kewajiban yang harus dipenuhi Tertanggung terhadap Pihak Ketiga, apabila resiko-resiko yang dijamin oleh Polis menyebabkan Pihak Ketiga tersebut mengalami kerugian dan menuntut ganti rugi sehubungan dengan aktifitas personal atau perusahaan milik Tertanggung.
Hal yang dapat menyebabkan tuntutan hukum dari pihak ketiga,
- Negligence (kelalaian)
- Nuisance (gangguan)
- Trespass (pelanggaran hak milik orang lain)
- Breach of statutory duty (pelanggaran hukum / perundang-undangan)
- Strict Liability
- Vicarious Liability
- Contractual Liability (tanggung jawab hukum berdasarkan kontrak)
- Defamation : libel and slander (pencemaran nama baik)
- Kerusakan Harta Benda (Property Damage),
- Cedera Badan (Bodily Injury),
- Kerugian Keuangan (Financial Loss), atau
- Kehilangan Keuntungan (Consequential Loss)
info dan penawaran Asuransi Tanggung Jawab Hukum Indonesia
SEGERA..call-sms wa
0878-3987-2358
email: sinarmasindonesia@gmail.com