Asuransi Liability

Asuransi Liability
Asuransi Liability
Asuransi Liability
Asuransi Liability perlu anda miliki karena setiap perusahaan besar atau kecil atau seorang profesional selalu berhadapan dengan resiko tuntutan hukum yang berasal dari regulator, pesaing, konsumen, maupun masyarakat umum. Ketika hal ini terjadi, pihak tertanggung perlu mengeluarkan sejumlah besar sumber sumberdaya, dana untuk menyelesaikannya.

Polis Asuransi Liability bertujuan agar tertanggung terlindungi dari kebangkrutan. Polis Liability memberikan perlindungan penggantian terhadap kompensasi yang harus dibayar dan biaya penuntut maupun pemegang polis. Asuransi liability mengacu pada tanggung jawab hukum seseorang tetapi tidak menyangkut tanggung jawab moral dan sejenisnya.

Pada intinya, Asuransi Liability mampu memberi perlindungan terhadap kelangsungan bisnis tertanggung.

Asuransi Liability ada berbagai macam,
a.General Liability 
  • Public Liability menjamin tuntutan hukum dari pihak ketiga atas kelalaian yang dilakukan oleh pihak tertanggung ketika sedang melakukan kegiatan usahanya, yang mengakibatkan pihak ketiga mengalami cedera tubuh dan/atau kerusakan/kerugian terhadap barang miliknya.
  • Product Liability menjamin tuntutan hukum dari pihak ketiga atas produk yang dihasilkan tertanggung, yang mengakibatkan pihak ketiga mengalami cedera tubuh dan/atau kerusakan/kerugian.
  • Comprehensive General Liability menjamin Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak Ketiga dalam hal terjadi Personal Injury dan atau Property Damage dan atau yang terjadi selama periode polis yang disebabkan oleh suatu peristiwa atau kejadian sehubungan dengan bisnis atau aktifitas Tertanggung
b.Professional Liability
  • Medical Malpractice memberikan perlindungan bagi dokter bila terjadi kesalahan atau kelalaian suatu tindakan medis yang dapat mengakibatkan cidera badan, sakit atau penyakit, kerusakan mental atau berakibat kematian pada pasien dimana pihak ketiga dapat menuntutnya.
  • Professional Indemnity menjamin profesi orang atau perusahaan terhadap tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang timbul dari kelalaian profesi mereka atau dari karyawan mereka.
  • Directors and Officers Liability memberikan perlindungan bagi eksekutif & officer di perusahaan agar terbebas dari risiko pengambilan keputusan bisnis yang mereka lakukan dimana pihak ketiga dapat menuntutnya.
c.Employers Liability dan Workmen's Compensation
  • Employers Liability menjamin tuntutan hukum dari pihak karyawan ketika sedang melakukan kegiatan usaha dari majikannya (pemilik pekerjaan), di mana pihak karyawan tersebut mengalami cedera tubuh termasuk kematian.
  • Workmen's Compensation menjamin tuntutan hukum dari pihak karyawan ketika sedang melakukan kegiatan usaha dari majikannya (pemilik pekerjaan) dimana pihak karyawan tersebut mengalami cedera tubuh termasuk kematian.

info dan penawaran Asuransi Liability
SEGERA..call-sms wa

0878-3987-2358
email: sinarmasindonesia@gmail.com

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Top WordPress Themes